Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
loading...

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memperingati HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memperkuat kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global. Menjadi bagian dalam organisasi pabean dunia, yaitu World Customs Organization (WCO), Bea Cukai memiliki peran strategis.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat peringatan HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kamis (23/1/2025).
Sebagai negara anggota WCO, kata Askolani, Bea Cukai turut memperingati International Customs Day (ICD) atau Hari Pabean Internasional (HPI) yang jatuh pada 26 Januari tiap tahunnya. Tema yang diangkat WCO pada peringatan HPI 2025 adalah “Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity”.
“Tema ini menekankan komitmen global Administrasi Pabean dalam mewujudkan efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui tema ini, WCO mendorong seluruh anggotanya, untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai standar yang telah dikembangkan oleh WCO,” katanya.
Bea Cukai telah menjadi negara anggota WCO sejak 30 April 1957. Saat ini, Bea Cukai menjabat sebagai anggota Policy Commission periode 2024-2026 dari kawasan Asia–Pasifik dan sebagai Vice-chairperson Harmonized System Committee.
Peran Bea Cukai dalam organisasi pabean dunia tersebut juga tecermin dari peran unit K9 Bea Cukai yang menjadi WCO Regional Dog Training Center (RDTC) pertama di ASEAN dan peran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang menjadi WCO Regional Training Center (RTC) for the Asia Pacific Region.
Askolani mengatakan, Bea Cukai mencatat berbagai capaian yang membanggakan. Di sisi penerimaan, Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp300,2 triliun, yang terdiri dari bea masuk sebesar Rp53 triliun; bea keluar sebesar Rp20,9 triliun; dan cukai sebesar Rp226,3 triliun.
Di sisi pengawasan, lanjutnya, Bea Cukai melakukan langkah represif mencegah dan memberantas penyelundupan melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mencatat terdapat 22.730 kasus penindakan di bidang cukai dengan nilai BHP mencapai Rp1,4 triliun, 21.397 kasus penindakan di bidang impor dengan nilai BHP mencapai Rp7,6 triliun, dan 741 penindakan di bidang ekspor dengan nilai BHP mencapai Rp431 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat peringatan HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kamis (23/1/2025).
Sebagai negara anggota WCO, kata Askolani, Bea Cukai turut memperingati International Customs Day (ICD) atau Hari Pabean Internasional (HPI) yang jatuh pada 26 Januari tiap tahunnya. Tema yang diangkat WCO pada peringatan HPI 2025 adalah “Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity”.
“Tema ini menekankan komitmen global Administrasi Pabean dalam mewujudkan efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui tema ini, WCO mendorong seluruh anggotanya, untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai standar yang telah dikembangkan oleh WCO,” katanya.
Bea Cukai telah menjadi negara anggota WCO sejak 30 April 1957. Saat ini, Bea Cukai menjabat sebagai anggota Policy Commission periode 2024-2026 dari kawasan Asia–Pasifik dan sebagai Vice-chairperson Harmonized System Committee.
Peran Bea Cukai dalam organisasi pabean dunia tersebut juga tecermin dari peran unit K9 Bea Cukai yang menjadi WCO Regional Dog Training Center (RDTC) pertama di ASEAN dan peran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang menjadi WCO Regional Training Center (RTC) for the Asia Pacific Region.
Askolani mengatakan, Bea Cukai mencatat berbagai capaian yang membanggakan. Di sisi penerimaan, Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp300,2 triliun, yang terdiri dari bea masuk sebesar Rp53 triliun; bea keluar sebesar Rp20,9 triliun; dan cukai sebesar Rp226,3 triliun.
Di sisi pengawasan, lanjutnya, Bea Cukai melakukan langkah represif mencegah dan memberantas penyelundupan melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mencatat terdapat 22.730 kasus penindakan di bidang cukai dengan nilai BHP mencapai Rp1,4 triliun, 21.397 kasus penindakan di bidang impor dengan nilai BHP mencapai Rp7,6 triliun, dan 741 penindakan di bidang ekspor dengan nilai BHP mencapai Rp431 miliar.
Lihat Juga :