Menyikapi Gerakan Khilafah dan Radikalisme di Indonesia

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:54 WIB
Romli Atmasasmita. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Romli Atmasasmita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

PERKEMBANGAN gerakan khilafah dan radikalisme kanan, semakin hari semakin meningkat, termasuk gerakan di bawah tanah, bukan hanya terbatas di kalangan kelompok tertentu melainkan juga di kalangan intelektual.

Dalam bentuk paradigmatik terbalik, gerakan tersebut tampak mengerucut di puncak terbatas pada kelompok kecil intelektual, tetapi semakin melebar dan meluas di dasar yang kebanyakan diisi koordinator lapangan dan anggotanya.

Dirunut ke masa lampau pendirian negara khilafah telah dimulai sejak perjuangan Kartosuwiryo di Jawa Barat dan Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan. Gerakan terkini adalah sempalan-sempalan yang diperkuat oleh gerakan ISIS internasional yang berdampak nasional dan transnasional yang didukung dana dari Suriah dan Yaman.



Gerakan tersebut ikut menjadi 'pemumpang gelap' dalam kegiatan Pilpres 2019 dan sampai saat ini masih muncul kegiatan-kegiatan untuk membenturkan konsep khilafah dan NKRI serta Pancasila, termasuk riak-riak yang terjadi baru-baru ini, konvoi kendaraan dengan bendera khilafah.

Penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baradja di Lampung, bukti bahwa kegiatan radikalisme dan kegiatan berpotensi terorisme, nyata bukan isapan jempol belaka untuk menyudutkan umat Islam. Achamd Baradja adalah merupakan motivator dan sponsor konvoi kendaraan berbendera khilafah.

Aparatur kepolisian kini tengah menangani kasus tersebut. Namun langkah tersebut layaknya 'pemadam kebakaran' sehingga sampai saat ini semakin tidak jelas dan nyata siapa lawan dan siapa kawan.

Di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2012 yang telah diberlakukan dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 telah ditegaskan agar aparat penegak hukum proaktif melaksanakan tindakan hukum. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More