Menyikapi Gerakan Khilafah dan Radikalisme di Indonesia
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:54 WIB
Sedangkan pengertian pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Berdasarkan kedua definisi terkait pendanaan terorisme, dapat dipastikan bahwa frasa 'setiap orang' adalah orang perorangan atau korporasi. Terlepas apa statusnya dan siapa pemiliknya dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana pendanaan terorisme tanpa kecuali, termasuk alasan kemanusiaan.
Merujuk pada uraian tersebut dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dan ketentuan KUHP. Tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah, khususnya aparatur Densus 88 untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan terorisme, termasuk tidak terbatas pada kegiatan apapun yang berbau khilafah.
Berdasarkan kedua definisi terkait pendanaan terorisme, dapat dipastikan bahwa frasa 'setiap orang' adalah orang perorangan atau korporasi. Terlepas apa statusnya dan siapa pemiliknya dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana pendanaan terorisme tanpa kecuali, termasuk alasan kemanusiaan.
Merujuk pada uraian tersebut dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dan ketentuan KUHP. Tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah, khususnya aparatur Densus 88 untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan terorisme, termasuk tidak terbatas pada kegiatan apapun yang berbau khilafah.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda