Kritik Belajar Dari Rumah Bersama Netflix

Selasa, 23 Juni 2020 - 11:14 WIB
Peraturan ini diharapkan mulai berlaku mulai 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektifitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)

Di saat belum ada pengaturan yang memadai tentang pengaturan konten serta pengenaan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh provider VOD streaming, publik dikejutkan dengan kebijakan Kemendikbud untuk menggandeng Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan oleh TVRI. Kritik disampaikan oleh berbagai pihak, karena Kemendikbud dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan. Meskipun dalam konten hiburan juga sangat mungkin mengandung muatan pendidikan, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai strategi untuk memperluas pasar di Indonesia melalui penetrasi kepada siswa yang menonton program siaran BDR.

Ketika menonton dan menyimak BDR, para siswa akan terpapar publikasi serta promosi Netflix, dan berpotensi menjadi pelanggan. Apalagi ketika para siswa atau bahkan orang tua yang menemani siswa dalam mononton BDR, berasosiasi bahwa keseluruhan konten Netflix adalah sebagaimana yang dilihat di TVRI.

Penjelasan Kemendikbud bahwa konten siaran yang disiapkan Netflix untuk BDR adalah program dokumenter juga cukup mengherankan. Ini karena Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi maupun TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah memiliki pengalaman memproduksi program siaran dokumenter.

Bahkan sampai dengan saat ini beberapa program siaran dokumenter maupun wisata budaya yang menceritakan tentang sejarah, eksplorasi wilayah dan beragam budaya di Indonesia masih ditayangkan oleh LPS maupun LPP.

Selain Kemendikbud juga perlu menjelaskan penempatan waktu tayang pada jam 21.30 WIB. Karena pada saat yang sama di wilayah Indonesia tengah telah memasuki jam 22.30 Wita dan Indonesia timur jam 23.30 WIT.

Penempatan waktu tayang yang tidak tepat akan menimbulkan persoalan tersendiri, karena akan menjadi pembenar bagi siswa untuk tidur larut malam. Selain itu, jam 22.00 WIB adalah waktu tayang bagi program siaran dengan klasifikasi dewasa. Ini berarti, di saat siswa menonton atau setelah usai menonton BDR terdapat peluang untuk mengakses siaran selain TVRI yang sudah mulai menayangkan program siaran dengan klasifikasi dewasa.

Terlepas dari kritik pada kebijakan menggandeng Netflix, program BDR yang disiarkan TVRI merupakan terobosan Kemendikbud yang patut diapresiasi. Selain dapat menjadi alternatif media pembelajaran bagi siswa, kebijakan ini juga dapat mengoptimalkan salah satu fungsi dari lembaga penyiaran, yaitu sebagai media pendidikan.

Konten BDR juga bisa menjadi inspirasi bagi guru agar dapat lebih kreatif dalam menyajikan materi pembelajaran di kelas. Melalui program siaran BDR, tentu materi ajar dapat disampaikan dengan cara yang lebih menyenangkan, serta diharapkan pencapaian tujuan belajar baik secara kognitif, afektif, dan psikomotorik dapat dioptimalkan.

Diharapkan program BDR ini tidak hanya dilakukan di saat pandemi, namun dapat terus berlanjut ketika proses belajar mengajar sudah dapat kembali dilakukan di sekolah. BDR dapat terus menjadi metode pendamping dalam proses pembelajaran.

Dalam mengembangkan BDR, pelibatan penyedia konten dari luar negeri dapat dipandang sebagai jalan pintas dan kurangnya apresiasi pada produksi konten dalam negeri. Dalam jangka panjang akan mematikan kreatifitas anak bangsa dalam produksi program siaran yang mengandung muatan pendidikan.

Kemendikbud dapat mengembangkan BDR melalui kerjasama dengan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Bagi Lembaga Penyiaran Publik, Kemendikbud menyediakan konten siaran yang terkait langsung dengan kurikulum, sehingga bersifat wajib untuk ditonton oleh siswa.

Selain itu Kemendikbud dapat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan seleksi dan evaluasi pada program yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik maupun Lembaga Penyiaran Swasta. Program siaran yang tidak terkait langsung dengan kurikulum, namun kontennya dapat menjadi bahan pengayaan dalam proses belajar mengajar, dapat direferensikan oleh Kemendikbud sebagai bagian dari BDR.

Apresiasi dan referensi akan berpotensi meningkatkan jumlah pemirsa, sehingga program siaran yang mengandung muatan pendidikan dapat terus diproduksi dan kreatifitas anak bangsa dapat semakin terasah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More