Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Periode Sekarang Ini Sangat Tidak Mengenakan
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:14 WIB
loading...
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal pihaknya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Dia belum mengetahui secarai detail siapa yang dilaporkan Ghufron.
Pasalnya, dia belum pernah dipanggil atas laporan tersebut. "Saya belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil saya jawab dong, masak kami diam saja," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Diketahui, Nurul Ghufron menjalani sidang etik dan hari ini dijadwalkan pembacaan putusan. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim.
Pasalnya, dia belum pernah dipanggil atas laporan tersebut. "Saya belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil saya jawab dong, masak kami diam saja," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Diketahui, Nurul Ghufron menjalani sidang etik dan hari ini dijadwalkan pembacaan putusan. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim.
Lihat Juga :