Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:26 WIB
loading...
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran dengan pelaporan Dewas ke Bareskrim. Foto/MPI/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran terkait pihaknya yang dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. "Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Periode Sekarang Ini Sangat Tidak Mengenakan
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.
"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. "Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Periode Sekarang Ini Sangat Tidak Mengenakan
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.
"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Lihat Juga :