Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran terkait pihaknya yang dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. "Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Selasa (21/5/2024).
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.
"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Tumpak melanjutkan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. "Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU gatau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu dia buat pada 6 Mei lalu. "Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. "Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.
"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Tumpak melanjutkan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. "Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU gatau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu dia buat pada 6 Mei lalu. "Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim.
(cip)