Polemik Nama JIS: Mau Nginggris atau Ngindonesia?

Sabtu, 14 Mei 2022 - 13:27 WIB
BARU-BARU ini muncul polemik penamaan gedung Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta yang menggunakan bahasa asing. Foto/SINDOnews
Febry Silaban

Pegiat Bahasa

Alumnus Magister Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.

BARU-BARU ini muncul polemik penamaan gedung Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta yang menggunakan bahasa asing. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penamaan gedung tersebut masih menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris karena mengikuti Jakarta sebagai kota dunia.

Menurut saya, justru logikanya begini, karena Jakarta kota dunia, gedung tersebut seharusnya dinamakan dalam bahasa Indonesia. Mengapa? Inilah momennya menunjukkan kekuatan bahasa Indonesia kita ke dunia internasional. Ini kok malah bangga memakai bahasa asing dan malu memakai bahasa negaranya sendiri.



Wagub DKI ini juga menyampaikan alasan lain pemilihan nama JIS, yaitu di Jakarta banyak warga asing. Tentu alasan ini semakin aneh. Justru orang asing seharusnya belajar dan perlu tahu bahasa Indonesia di negara ini. Kita juga perlu memperkenalkannya. Bukan kita yang mengalah dan mengikuti bahasa mereka.

Negara di luar sana begitu senang dan bangga menggunakan bahasanya sendiri untuk memperkenalkan stadionnya, seperti Stade de France, Santiago Bernabéu Stadium, San Siro, dan lain-lain. Sementara, negara kita sendiri mengapa tidak bangga memperkenalkan dan menggunakan nama stadion dalam bahasa Indonesia?

Lagipula, apakah pejabat kita sudah membaca aturan atau UU bahwa penamaan bangunan atau gedung wajib menggunakan bahasa Indonesia? Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Begini bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3: “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”

Sementara itu, dalam Perpres yang diteken Jokowi, Perpres Nomor 63 Tahun 2019, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam Pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Pertanyaannya, apakah ada sanksi tegas jika tidak melaksanakan bunyi UU tersebut?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More