Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli di Nagreg

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:30 WIB
Terdakwa, kata Aleksander, amat menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Menurut dia, terdakwa juga belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. "Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," katanya.

Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI. Priyanto dituntut dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More