Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli di Nagreg

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Tolak...
Letda Chk Aleksander Sitepu mewakili Kolonel Priyanto dalam sidang pledoi kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A A A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Penolakan disampaikan oleh anggota Penasehat Hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu mewakili Kolonel Priyanto dalam sidang nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Aleksander.



Dia juga meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka diharapkan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami penasihat hukum terdakwa menyaksikan sendiri sejak awal masa persidangan terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan," katanya.

Lebih lanjut, dalam pembelaan Aleksander menyatakan bahwa Priyanto tetap tegar menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwanya. Tak hanya itu, dalih kuasa hukum bahwa terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raga demi NKRI saat melaksanakan tugas Operasi Seroja di Timor-Timor.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," katanya.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg

Dia menilai, Kolonel Priyanto selalu berterus terang selama persidangan, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif. Selain itu, Perwira Menengah itu merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. "Sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya," ucapnya.

Terdakwa, kata Aleksander, amat menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Menurut dia, terdakwa juga belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. "Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," katanya.

Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI. Priyanto dituntut dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Rekomendasi
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved