Komnas HAM Didesak Periksa Kembali Prabowo di Kasus Penculikan Aktivis 97-98
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa yang terdiri dari KontraS, YLBHI, Imparsial, PBHI, IKOHI, HRWG, dan Walhi menyerahkan surat desakan dan menyelenggarakan aksi simbolik di depan Kantor Komnas HAM. Foto/Widya
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa yang terdiri dari KontraS, YLBHI, Imparsial, PBHI, IKOHI, HRWG, dan Walhi menyerahkan surat desakan dan menyelenggarakan aksi simbolik di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (13/2/2024). Mereka meminta agar Komnas HAM dapat menuntaskan Kasus Kejahatan Pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2024, tepatnya pada momentum acara 'Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran' di JCC, Senayan, calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko. Prabowo secara langsung di depan publik mengakui bahwa pernah melakukan pengejaran terhadap aktivis pro-demokrasi di medio 1997-1998.
Selain itu, Budiman Sudjatmiko pun telah menjelaskan keterangan serupa, mengaku telah menanyakan perihal kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 kepada Prabowo Subianto yang intinya menegaskan bahwa Prabowo mengakui dirinya melakukan tindakan tersebut. “Kami menilai bahwa pengakuan ini tentu sudah cukup dijadikan bukti petunjuk bagi Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kejahatan pelanggaran HAM berat penghilangan aktivis 97-98," kata perwakilan KontraS Dimas Bagus Arya, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, meskipun sebagian korban penghilangan paksa sudah dikembalikan, proses hukum tentu saja harus terus berjalan terhadap seluruh pelaku yang terlibat. "Sampai saat ini, masih terdapat 13 orang yang belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya sehingga, kasus ini masih jauh dari kata tuntas,” katanya.
Dia menuturkan, tidak sulit bagi Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kejahatan ini mengingat pada 2006 Komnas HAM telah memiliki Tim Ad Hoc Penyelidikan untuk Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998. Saat itu, kata dia, tim penyelidik telah memanggil Wiranto, Prabowo Subianto, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Faisal Tanjung.
Akan tetapi, mereka tidak pernah datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang keliru dalam memahami Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menganggap harus lebih dahulu dibentuk Pengadilan HAM ad hoc sebelum adanya tim penyelidik. Dia melanjutkan, hasil penyelidikan pun menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban komando pada Prabowo Subianto selaku Pangkostrad yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2024, tepatnya pada momentum acara 'Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran' di JCC, Senayan, calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko. Prabowo secara langsung di depan publik mengakui bahwa pernah melakukan pengejaran terhadap aktivis pro-demokrasi di medio 1997-1998.
Selain itu, Budiman Sudjatmiko pun telah menjelaskan keterangan serupa, mengaku telah menanyakan perihal kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 kepada Prabowo Subianto yang intinya menegaskan bahwa Prabowo mengakui dirinya melakukan tindakan tersebut. “Kami menilai bahwa pengakuan ini tentu sudah cukup dijadikan bukti petunjuk bagi Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kejahatan pelanggaran HAM berat penghilangan aktivis 97-98," kata perwakilan KontraS Dimas Bagus Arya, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, meskipun sebagian korban penghilangan paksa sudah dikembalikan, proses hukum tentu saja harus terus berjalan terhadap seluruh pelaku yang terlibat. "Sampai saat ini, masih terdapat 13 orang yang belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya sehingga, kasus ini masih jauh dari kata tuntas,” katanya.
Dia menuturkan, tidak sulit bagi Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kejahatan ini mengingat pada 2006 Komnas HAM telah memiliki Tim Ad Hoc Penyelidikan untuk Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998. Saat itu, kata dia, tim penyelidik telah memanggil Wiranto, Prabowo Subianto, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Faisal Tanjung.
Akan tetapi, mereka tidak pernah datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang keliru dalam memahami Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menganggap harus lebih dahulu dibentuk Pengadilan HAM ad hoc sebelum adanya tim penyelidik. Dia melanjutkan, hasil penyelidikan pun menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban komando pada Prabowo Subianto selaku Pangkostrad yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Lihat Juga :