MK: Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Bisa Dipidana

Kamis, 26 September 2024 - 17:20 WIB
loading...
MK: Penculikan Anak...
MK menegaskan orang tua yang melakukan pengambilan paksa atau penculikan terhadap anak kandung bisa dipidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan orang tua yang melakukan pengambilan paksa atau penculikan terhadap anak kandung bisa dipidana. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan sidang putusan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP oleh lima ibu yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023

Arief mengatakan dalam kasus penculikan anak kandung oleh orang tua kandung selain anak yang menjadi korban, menurut Mahkamah orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anaknya oleh orang tua yang satunya, juga dapat menjadi korban terutama secara psikis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Rekomendasi
GWM Siap Luncurkan Ora...
GWM Siap Luncurkan Ora Ballet Cat Facelift Bertenaga 201 hp
Barisan Nasional Menang...
Barisan Nasional Menang Besar di Pemilu Johor, Koalisi PM Anwar Ibrahim Terancam?
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved