MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Kamis, 07 April 2022 - 19:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi. "Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
"Membebaskan Terdakwa FAKHRI HILMI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya menambahkan.
Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi. "Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
"Membebaskan Terdakwa FAKHRI HILMI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya menambahkan.
Baca Juga
Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda