Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter di Tambun Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro . Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan total luas 1.545.744 m².
"Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilakukan guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut. Sehingga, Jaksa Eksekutor melayangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara. "Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," ujar Ketut.
Adapun sita eksekusi itu sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Kejagung juga akan menelusuri aset lainnya dari terpidana tersebut. "Akan melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti," ucap Ketut.
Diketahui dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA
"Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilakukan guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut. Sehingga, Jaksa Eksekutor melayangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara. "Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," ujar Ketut.
Adapun sita eksekusi itu sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Kejagung juga akan menelusuri aset lainnya dari terpidana tersebut. "Akan melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti," ucap Ketut.
Diketahui dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA
(abd)