Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memeriksa sebanyak 45 orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan pejabat OJK lain dalam kasus Jiwasraya .
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febri Adriyansah. Dia menyebut, sejak penetapan tersangka Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017 pada 25 Juni hingga saat ini ada sebanyak 45 orang OJK yang diperiksa.
"Sudah 47 orang OJK yang diperiksa, 45 dari OJK, 2 orang dari luar," kata Febri saat ditemui di kantornya Gedung Bundar Komplek Kajagung, Jumat (24/7/2010). ( )
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap 45 pejabat OJK dan dua pihak swasta tersebut untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain selain Fakhri Hilmi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
"Pemeriksaan-periksaan OJK, lagi memperdalam alat bukti untuk melihat siapa saja yang terlibat selain Fakhri Hilmi, penguatan-penguatan alat bukti," katanya.
Untuk diketahui, Fakhri Hilmi diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA periode 2014-2017.( )
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febri Adriyansah. Dia menyebut, sejak penetapan tersangka Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017 pada 25 Juni hingga saat ini ada sebanyak 45 orang OJK yang diperiksa.
"Sudah 47 orang OJK yang diperiksa, 45 dari OJK, 2 orang dari luar," kata Febri saat ditemui di kantornya Gedung Bundar Komplek Kajagung, Jumat (24/7/2010). ( )
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap 45 pejabat OJK dan dua pihak swasta tersebut untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain selain Fakhri Hilmi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
"Pemeriksaan-periksaan OJK, lagi memperdalam alat bukti untuk melihat siapa saja yang terlibat selain Fakhri Hilmi, penguatan-penguatan alat bukti," katanya.
Untuk diketahui, Fakhri Hilmi diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA periode 2014-2017.( )
(abd)