Komponen Cadangan Tidak Mendesak Dibentuk, Penolakan terhadap UU PSDN Menguat
Rabu, 23 Maret 2022 - 22:41 WIB
Sementara itu, dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menyebut UU PSDN cacat secara definitif, ruang lingkup pengaturan yang terlalu luas, multitafsir. UU itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan negara. Menurut Milda, UU PSDN sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan perilaku vigilante (penegakan hukum dengan cara sendiri-sendiri di masyarakat).
Dosen Fisip Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyebut daripada membentuk Komcad, negara seharusnya mengembangkan teknologi dan kualitas pertahanan. Bukan mendorong cara kekerasan dan koersif dalam penyelesaian konflik.
Sekjen Sepaham Indonesia Cekli Setia Pratiwi, UU PSDN dibentuk dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga dugaan kuat cacat prosedur seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Selain itu, UU ini condong menekankan ke territorial security bukan ke human security, negara dianggap lebih peduli optimalisasi daripada perlindungan HAM, territorial security mayoritas gagal dalam membangun manusia yang unggul.
“Jikalau UU PSDN dimaksudkan untuk mencegah perang, sudah seharusnya melihat hal-hak yang harus dibatasi dalam keadaan darurat contohnya kebebasan berpikir atau berkeyakinan tidak dapat dibatasi dalam konteks apapun. UU ini kehilangan legitimasinya. Pembatasan dalam UU PSDN ini tidak tersortir dan tidak memiliki tujuan yang jelas," ucapnya.
Dosen Fisip Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyebut daripada membentuk Komcad, negara seharusnya mengembangkan teknologi dan kualitas pertahanan. Bukan mendorong cara kekerasan dan koersif dalam penyelesaian konflik.
Sekjen Sepaham Indonesia Cekli Setia Pratiwi, UU PSDN dibentuk dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga dugaan kuat cacat prosedur seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Selain itu, UU ini condong menekankan ke territorial security bukan ke human security, negara dianggap lebih peduli optimalisasi daripada perlindungan HAM, territorial security mayoritas gagal dalam membangun manusia yang unggul.
“Jikalau UU PSDN dimaksudkan untuk mencegah perang, sudah seharusnya melihat hal-hak yang harus dibatasi dalam keadaan darurat contohnya kebebasan berpikir atau berkeyakinan tidak dapat dibatasi dalam konteks apapun. UU ini kehilangan legitimasinya. Pembatasan dalam UU PSDN ini tidak tersortir dan tidak memiliki tujuan yang jelas," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda