Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
Minggu, 12 Januari 2025 - 17:57 WIB
loading...
Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi (dua dari kanan) meminta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran peserta pemilihan presiden (pilpres) meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran peserta pemilihan presiden (pilpres) meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, syarat batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia meminta agar DPR membuat aturan syarat batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
"Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk dan teman-teman DPR dan pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Untuk itu, ia meminta agar DPR membuat aturan syarat batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
"Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk dan teman-teman DPR dan pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Lihat Juga :