Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK

Senin, 13 Januari 2025 - 11:01 WIB
loading...
Andika Perkasa-Hendrar...
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 1 ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 ini dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi, Senin (13/1/2025). Namun, terkait alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP," sambungnya.



Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe dalam Pilkada Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Jateng ke MK.

"Untuk di Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan di sidang MK," ujar Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan sengketa hasil pilkada. Namun, dia enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Bedasarkan hasil penetapan suara KPU Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.173)