Komponen Cadangan Tidak Mendesak Dibentuk, Penolakan terhadap UU PSDN Menguat

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:41 WIB
loading...
Komponen Cadangan Tidak...
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, Komcad tidak mendesak untuk dibentuk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan Komponen Cadangan ( Komcad ) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dinilai bukan merupakan sesuatu yang mendesak dan penting. TNI sebagai komponen utamalah yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk Komcad.

Meskipun masyarakat sipil telah mengajukan uji materiil UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2021, namun Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al A'raf menduga kuat pemerintah mempunyai rencana B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk Komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat. Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat kompnen utamanya" kata Al araf dalam diskusi pakar berjudul "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad

Al A'raf membeberkan, masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan Komcad yang sangat luas, yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida---yang multitafsir. Pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hibrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal.

UU itu juga cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif HAM. "Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," kata Al A'raf.

Baca juga: KSAL Akan Rekrut Anggota Komcad Jadi Awak Kapal Perang

Lebih lanjut Al A'raf menyatakan, UU PSDN tak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan dan itu sangat berpotensi menimbulkan kerancuan. Sementara itu, kata Al A'raf, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

"Pengaturan sumber anggaran Komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," tegasnya.

Sementara itu, dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menyebut UU PSDN cacat secara definitif, ruang lingkup pengaturan yang terlalu luas, multitafsir. UU itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan negara. Menurut Milda, UU PSDN sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan perilaku vigilante (penegakan hukum dengan cara sendiri-sendiri di masyarakat).



Dosen Fisip Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyebut daripada membentuk Komcad, negara seharusnya mengembangkan teknologi dan kualitas pertahanan. Bukan mendorong cara kekerasan dan koersif dalam penyelesaian konflik.

Sekjen Sepaham Indonesia Cekli Setia Pratiwi, UU PSDN dibentuk dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga dugaan kuat cacat prosedur seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Selain itu, UU ini condong menekankan ke territorial security bukan ke human security, negara dianggap lebih peduli optimalisasi daripada perlindungan HAM, territorial security mayoritas gagal dalam membangun manusia yang unggul.

“Jikalau UU PSDN dimaksudkan untuk mencegah perang, sudah seharusnya melihat hal-hak yang harus dibatasi dalam keadaan darurat contohnya kebebasan berpikir atau berkeyakinan tidak dapat dibatasi dalam konteks apapun. UU ini kehilangan legitimasinya. Pembatasan dalam UU PSDN ini tidak tersortir dan tidak memiliki tujuan yang jelas," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved