Komponen Cadangan Tidak Mendesak Dibentuk, Penolakan terhadap UU PSDN Menguat

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:41 WIB
loading...
Komponen Cadangan Tidak...
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, Komcad tidak mendesak untuk dibentuk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan Komponen Cadangan ( Komcad ) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dinilai bukan merupakan sesuatu yang mendesak dan penting. TNI sebagai komponen utamalah yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk Komcad.

Meskipun masyarakat sipil telah mengajukan uji materiil UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2021, namun Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al A'raf menduga kuat pemerintah mempunyai rencana B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk Komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat. Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat kompnen utamanya" kata Al araf dalam diskusi pakar berjudul "Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad

Al A'raf membeberkan, masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan Komcad yang sangat luas, yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida---yang multitafsir. Pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hibrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal.

UU itu juga cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif HAM. "Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," kata Al A'raf.

Baca juga: KSAL Akan Rekrut Anggota Komcad Jadi Awak Kapal Perang

Lebih lanjut Al A'raf menyatakan, UU PSDN tak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan dan itu sangat berpotensi menimbulkan kerancuan. Sementara itu, kata Al A'raf, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

"Pengaturan sumber anggaran Komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," tegasnya.

Sementara itu, dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menyebut UU PSDN cacat secara definitif, ruang lingkup pengaturan yang terlalu luas, multitafsir. UU itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan negara. Menurut Milda, UU PSDN sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan perilaku vigilante (penegakan hukum dengan cara sendiri-sendiri di masyarakat).



Dosen Fisip Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyebut daripada membentuk Komcad, negara seharusnya mengembangkan teknologi dan kualitas pertahanan. Bukan mendorong cara kekerasan dan koersif dalam penyelesaian konflik.

Sekjen Sepaham Indonesia Cekli Setia Pratiwi, UU PSDN dibentuk dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga dugaan kuat cacat prosedur seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Selain itu, UU ini condong menekankan ke territorial security bukan ke human security, negara dianggap lebih peduli optimalisasi daripada perlindungan HAM, territorial security mayoritas gagal dalam membangun manusia yang unggul.

“Jikalau UU PSDN dimaksudkan untuk mencegah perang, sudah seharusnya melihat hal-hak yang harus dibatasi dalam keadaan darurat contohnya kebebasan berpikir atau berkeyakinan tidak dapat dibatasi dalam konteks apapun. UU ini kehilangan legitimasinya. Pembatasan dalam UU PSDN ini tidak tersortir dan tidak memiliki tujuan yang jelas," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
Paradigma Hak Asasi...
Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Menjaga Institusi TNI...
Menjaga Institusi TNI dari Intervensi Politik
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Liverpool Pecahkan 2...
Liverpool Pecahkan 2 Rekor di Liga Inggris saat Dikalahkan Brighton 2-3
Wamen Ekraf Dukung Indonesian...
Wamen Ekraf Dukung Indonesian Idol sebagai Wadah bagi Talenta Muda
Daftar Lengkap Kereta...
Daftar Lengkap Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara Imbas Demo Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
Eks Marinir RI Satria...
Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya
Syarat Diangkat Menjadi...
Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Profil Akhmad Wiyagus,...
Profil Akhmad Wiyagus, Peraih Hoegeng Awards yang Kini Sandang Pangkat Komjen Pol
Hima Persis Rumuskan...
Hima Persis Rumuskan Manifesto 2045, Mantan Ketum Beri Pandangan
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved