Demokrat Minta Jokowi Lebih Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:14 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman menilai sikap Presiden Jokowi ihwal wacana penundaan Pemilu 2024 belum tegas. Ia menyebut wajar saja jika masih ada masyarakat yang menganggap Jokowi masih mempertimbangkan wacana tersebut untuk bisa terlaksana.
"Jawaban yang disampaikan beliau sekarang ini masih 50:50. Antara menunda antara setuju, satu kaki dan satu kakinya juga masih menunggu pemilu," kata Benny dalam diskusi yang digelar PARA Syindicate secara daring, Rabu (9/3/2022).
Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI itu memandang bahwa presiden tidak ada pilihan lain, selain harus menolak. Sebab, hal itu jika terlaksana maka dapat diduga kepala negara telah melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sumpahnya pada saat pelantikan setia pada konstitusi.
"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas apakah setuju atau menolak keinginan sekelompok orang itu memperpanjang kekuasaan dengan menunda pemilu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pekan awal Maret 2022 lalu menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 kepada media.
Dikatakan Jokowi, siapa pun boleh mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode baik menteri, partai politik, hingga warga negara karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghargai kebebasan berpendapat.
Namun terkait pelaksanaan wacana tersebut ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo semua pihak harus menaati, mematuhi, dan tunduk pada konstitusi (UUD 1945).
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
"Jawaban yang disampaikan beliau sekarang ini masih 50:50. Antara menunda antara setuju, satu kaki dan satu kakinya juga masih menunggu pemilu," kata Benny dalam diskusi yang digelar PARA Syindicate secara daring, Rabu (9/3/2022).
Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI itu memandang bahwa presiden tidak ada pilihan lain, selain harus menolak. Sebab, hal itu jika terlaksana maka dapat diduga kepala negara telah melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sumpahnya pada saat pelantikan setia pada konstitusi.
"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas apakah setuju atau menolak keinginan sekelompok orang itu memperpanjang kekuasaan dengan menunda pemilu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pekan awal Maret 2022 lalu menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 kepada media.
Dikatakan Jokowi, siapa pun boleh mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode baik menteri, partai politik, hingga warga negara karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghargai kebebasan berpendapat.
Namun terkait pelaksanaan wacana tersebut ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo semua pihak harus menaati, mematuhi, dan tunduk pada konstitusi (UUD 1945).
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(muh)
tulis komentar anda