Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya

Jum'at, 03 Mei 2024 - 11:23 WIB
loading...
Panji Gumilang Ajukan...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan, atas status tersangkanya dalam kasus TPPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan, atas status tersangkanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tidana Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, penetapan Panji sebagai tersangka adalah sah dan berkekuatan hukum. "Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka (Panji Gumilang) sah dan berkekuatan hukum," katanya, Jumat (3/5/2024).

Langkah Panji menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri juga merupakan tindakan yang sah dan tidak melanggar hukum. Sehingga Whisnu mempersilakan karena telah diatur dalam Undang-Undang.



"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh Undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," katanya.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, semuanya akan diuji dan terbukti dalam persidangan praperadilan, apakah gugatan Panji Gumilang akan diterima atau tidak. "Tunggu saja hasil sidangnya," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)