Meneguhkan Indonesia Berdasarkan Pancasila yang Asli
Senin, 15 Juni 2020 - 15:44 WIB
Padahal negara ini meliputi banyak hal untuk dijiwai oleh Pancasila, bhineka dari aspek keagamaan, kesukuan, dan kemasyarakat menjadi tunggal ika. Aspek pertahanan dan keamanan harus dijawai oleh Pancasila. Bahwa tak sejengkal pun negeri ini tak boleh dicaplok dan dikuasai oleh negara lain. Kedaulatan negara dan seisi alam kekayaannya harus dikuasai oleh negara.
Akibat ketidakcakapan drafting RUU HIP dalam melihat dan merasakan denyut nadi kebangsaan Indonesia dan pokok-pokok isi Pancasila maka telah memancing gejolak umat dan ormas Islam. Semua ormas mendeklarasikan penolakan darft RUU HIP ini dengan berbagai argumentasinya. Bahkan pemerintah melalui suara Menkopolhukam punya persepsi yang sama utk mengubah dan mungkin bahkan menolaknya jika RUU itu hendak akan diteruskan dalam pembahasan.
Saya pribadi berpendapat, bahwa yang namanya RUU itu pasti tidak sempurna dan pada saat pembahasannya pasti akan mengalami banyak perubahan. Sekarang saja yang masih dalam pembahan RUU telah mendapat tanggapan dari pihak DPR yang berinisiatif mengajukan RUU HIP ini sudah membuka diri untuk memasukan TAP XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU HIP, menghapus pasal 7 dan mengubah pasal-pasal lain yang perlu diseauaikan.
Namun RUU HIP ini sudah memancing kecurigaan antaranak bangsa sehingga berpotensi jadi perpecahan. Urgensinya pun belum pada taraf darurat karena kita sudah punya perangkat konstitusi dan beberapa TAP MPR yang bisa menjadi acuan hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. Maka RUU HIP ini seharusnya ditunda pembahasannya atau sama sekali dihapuskan pembahasannya di masa yang akan datang.
Perlu langkah konsolidasi antar anak bangsa untuk bersama menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan menolak ideologi lain seperti komunis dan marxisme. Dalam waktu dekat seluruh komponen bangsa perlu melakukan pertemuan. Seperti NU, Muhammadiyah dan antara ormas Islam denga pemerintah untuk membangun soliditas menjaga persatuan dan merawat negara bwrdasarkan Pancasila.
Akibat ketidakcakapan drafting RUU HIP dalam melihat dan merasakan denyut nadi kebangsaan Indonesia dan pokok-pokok isi Pancasila maka telah memancing gejolak umat dan ormas Islam. Semua ormas mendeklarasikan penolakan darft RUU HIP ini dengan berbagai argumentasinya. Bahkan pemerintah melalui suara Menkopolhukam punya persepsi yang sama utk mengubah dan mungkin bahkan menolaknya jika RUU itu hendak akan diteruskan dalam pembahasan.
Saya pribadi berpendapat, bahwa yang namanya RUU itu pasti tidak sempurna dan pada saat pembahasannya pasti akan mengalami banyak perubahan. Sekarang saja yang masih dalam pembahan RUU telah mendapat tanggapan dari pihak DPR yang berinisiatif mengajukan RUU HIP ini sudah membuka diri untuk memasukan TAP XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU HIP, menghapus pasal 7 dan mengubah pasal-pasal lain yang perlu diseauaikan.
Namun RUU HIP ini sudah memancing kecurigaan antaranak bangsa sehingga berpotensi jadi perpecahan. Urgensinya pun belum pada taraf darurat karena kita sudah punya perangkat konstitusi dan beberapa TAP MPR yang bisa menjadi acuan hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. Maka RUU HIP ini seharusnya ditunda pembahasannya atau sama sekali dihapuskan pembahasannya di masa yang akan datang.
Perlu langkah konsolidasi antar anak bangsa untuk bersama menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan menolak ideologi lain seperti komunis dan marxisme. Dalam waktu dekat seluruh komponen bangsa perlu melakukan pertemuan. Seperti NU, Muhammadiyah dan antara ormas Islam denga pemerintah untuk membangun soliditas menjaga persatuan dan merawat negara bwrdasarkan Pancasila.
(poe)
tulis komentar anda