Jaminan Sosial Pekerja Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Para Pekerja

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:27 WIB
Selain itu, Permenaker No 2 tahun 2022 itu tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak ada aturan di atasnya yang memerintahkan diterbitkannya Permenaker tersebut. Menurut Atang, terjadi problem inkonstitusional dalam penerbitan Permenaker No 2 tahun 2022. Karena itu dia menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut.

Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, jaminan hari tua itu sudah dipandang sebagai tabungan oleh para pekerja yang bisa diambil sewaktu-waktu. Berlakunya Permenaker NO 2 tahun 2022 itu, menurut Saur, mencederai pemahaman tersebut. Selain itu, jumlah orang yang memiliki dana cadangan di atas enam bulan biaya hidup di Indonesia, sangat sedikit. Sehingga, pekerja yang terkena PHK seperti orang yang hampir tenggelam dengan air yang sudah sampai leher.

"Pemenaker NO 2 tahun 2022 yang membatasi bahwa dana tersebut baru bisa diambil pada usia pekerja 56 tahun, harus segera dicabut," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More