DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker Pencairan JHT

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:22 WIB
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR ini, berbicara soal kepentingan buruh dengan para pekerja adalah tanggung jawab bersama, intinya adalah bagaimana agar kepentingan mereka bisa diamankan, dan bagaimana tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia termasuk dalam hal ini segmen para pekerja bisa terwujud. Tapi sayangnya, Menaker tidak pernah membahas ini sama dekali dengan Komisi IX DPR, padahal dengan adanya Permenaker 2/2022 ini berarti membatalkan Permenaker No.19/2015.

"Tapi khusus soal Permenaker ini yang berkenaan dengan tadi melarang untuk mencairkan JHT pada usia 56 tahun tidak ada. Karena ini penting dipertegas karena ini kan sama dengan keluarnya Permenaker 2/2022 sama dengan mencabut Permenaker 19/2015," paparnya.

Saleh menjelaskan, kalau Permenaker 19/2015 dicabut berarti ada ketentuan yang berubah total. Salah satunya mengenai pencairan JHT. Tadinya orang yang di-PHK dari suatu perusahaan dia sudah bisa mencairkan JHT sebulan kemudian. Tetapi Permenaker 2/2022 tidak demikian. Kendati ekerja di-PHK, dana JHT miliknya tidak bisa langsung diambil dulu sampai pekerja tersebut berusia 56 tahun. Meskipun ada klausul lain, tetap yang berubah drastis soal pencairan JHT.

"Jadi itu kan berbeda itu, walaupun nanti ada beberapa tambahan klausul ya di dalam Permenaker itu, tetapi yang paling utama kan sebetulnya yang paling berubah drastis yang soal pencairan hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun," ungkap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!