DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker Pencairan JHT
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:22 WIB
Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan Komisi IX tak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022 yang kontroversial. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) pada usia 56 tahun menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya pekerja. Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Menaker Ida Fauziyah mengagaku tidak pernah mendapatkan informasi rencana penerbitan beleid tersebut, apalagi diajak membahas materinya.
"Dalam rapat-rapat dengan Menaker yang dilakukan dalam masa persidangan terakhir itu, sudah ada beberapa keputusan yang diambil bersama. Salah satu keputusan itu bunyinya itu adalah bagaimana agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupaya keras dari waktu ke waktu untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk diantaranya melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Quo Vadis JHT" secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Fadli Zon Anggap Permenaker 2/2022 Zalim dan Aneh karena 3 Hal Ini
"Dalam hal ini kan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak PR yang akan dikerjakan. Dalam konteks itu, ya kita tidak pernah membahas secara khusus terkait dengan rencana akan mengeluarkan Permenaker yang bunyinya ini kan spesifik bahwa JHT yang hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Nah ini yang tidak ada strukturnya," sambungnya.
"Dalam rapat-rapat dengan Menaker yang dilakukan dalam masa persidangan terakhir itu, sudah ada beberapa keputusan yang diambil bersama. Salah satu keputusan itu bunyinya itu adalah bagaimana agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupaya keras dari waktu ke waktu untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk diantaranya melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Quo Vadis JHT" secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Fadli Zon Anggap Permenaker 2/2022 Zalim dan Aneh karena 3 Hal Ini
"Dalam hal ini kan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak PR yang akan dikerjakan. Dalam konteks itu, ya kita tidak pernah membahas secara khusus terkait dengan rencana akan mengeluarkan Permenaker yang bunyinya ini kan spesifik bahwa JHT yang hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Nah ini yang tidak ada strukturnya," sambungnya.
Lihat Juga :