DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker Pencairan JHT

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:22 WIB
loading...
DPR Tak Pernah Diajak...
Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan Komisi IX tak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022 yang kontroversial. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) pada usia 56 tahun menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya pekerja. Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Menaker Ida Fauziyah mengagaku tidak pernah mendapatkan informasi rencana penerbitan beleid tersebut, apalagi diajak membahas materinya.

"Dalam rapat-rapat dengan Menaker yang dilakukan dalam masa persidangan terakhir itu, sudah ada beberapa keputusan yang diambil bersama. Salah satu keputusan itu bunyinya itu adalah bagaimana agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupaya keras dari waktu ke waktu untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk diantaranya melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Quo Vadis JHT" secara daring, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Fadli Zon Anggap Permenaker 2/2022 Zalim dan Aneh karena 3 Hal Ini

"Dalam hal ini kan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak PR yang akan dikerjakan. Dalam konteks itu, ya kita tidak pernah membahas secara khusus terkait dengan rencana akan mengeluarkan Permenaker yang bunyinya ini kan spesifik bahwa JHT yang hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Nah ini yang tidak ada strukturnya," sambungnya.

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR ini, berbicara soal kepentingan buruh dengan para pekerja adalah tanggung jawab bersama, intinya adalah bagaimana agar kepentingan mereka bisa diamankan, dan bagaimana tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia termasuk dalam hal ini segmen para pekerja bisa terwujud. Tapi sayangnya, Menaker tidak pernah membahas ini sama dekali dengan Komisi IX DPR, padahal dengan adanya Permenaker 2/2022 ini berarti membatalkan Permenaker No.19/2015.

"Tapi khusus soal Permenaker ini yang berkenaan dengan tadi melarang untuk mencairkan JHT pada usia 56 tahun tidak ada. Karena ini penting dipertegas karena ini kan sama dengan keluarnya Permenaker 2/2022 sama dengan mencabut Permenaker 19/2015," paparnya.



Saleh menjelaskan, kalau Permenaker 19/2015 dicabut berarti ada ketentuan yang berubah total. Salah satunya mengenai pencairan JHT. Tadinya orang yang di-PHK dari suatu perusahaan dia sudah bisa mencairkan JHT sebulan kemudian. Tetapi Permenaker 2/2022 tidak demikian. Kendati ekerja di-PHK, dana JHT miliknya tidak bisa langsung diambil dulu sampai pekerja tersebut berusia 56 tahun. Meskipun ada klausul lain, tetap yang berubah drastis soal pencairan JHT.

"Jadi itu kan berbeda itu, walaupun nanti ada beberapa tambahan klausul ya di dalam Permenaker itu, tetapi yang paling utama kan sebetulnya yang paling berubah drastis yang soal pencairan hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun," ungkap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved