KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:14 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengklarifikasi soal isu yang sedang hangat diperbincangkan terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Di mana, isu yang beredar menyebutkan bahwa KPK berniat menjegal Novel Baswedan Cs untuk kembali ke KPK lewat Perkom tersebut.
Cahya menepis isu penerbitan Perkom tersebut untuk menjegal para mantan pegawai KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri untuk kembali ke lembaga antirasuah. Cahya menekankan bahwa Perkom tersebut sifatnya umum dan tidak ada maksud untuk menjegal Novel Baswedan dkk untuk kembali ke KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya melalui keterangan resminya, Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Menurutnya, KPK bisa saja meminta dan menerima penugasan dari PNS maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.
Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Lihat Juga: Seusai Sita Rumah Mewah SYL, KPK Kembali Geledah Rumah Kerabat di Jalan Hertasning Makassar
Cahya menepis isu penerbitan Perkom tersebut untuk menjegal para mantan pegawai KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri untuk kembali ke lembaga antirasuah. Cahya menekankan bahwa Perkom tersebut sifatnya umum dan tidak ada maksud untuk menjegal Novel Baswedan dkk untuk kembali ke KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya melalui keterangan resminya, Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Menurutnya, KPK bisa saja meminta dan menerima penugasan dari PNS maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.
Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Lihat Juga: Seusai Sita Rumah Mewah SYL, KPK Kembali Geledah Rumah Kerabat di Jalan Hertasning Makassar
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda