KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom

Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:14 WIB
loading...
KPK Tepis Jegal Novel...
KPK menepis ada upaya menjegal Novel Baswedan Dkk kembali ke lembaga antirasuah tersebut melalui peraturan komisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengklarifikasi soal isu yang sedang hangat diperbincangkan terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Di mana, isu yang beredar menyebutkan bahwa KPK berniat menjegal Novel Baswedan Cs untuk kembali ke KPK lewat Perkom tersebut.

Cahya menepis isu penerbitan Perkom tersebut untuk menjegal para mantan pegawai KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri untuk kembali ke lembaga antirasuah. Cahya menekankan bahwa Perkom tersebut sifatnya umum dan tidak ada maksud untuk menjegal Novel Baswedan dkk untuk kembali ke KPK.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya melalui keterangan resminya, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Kami Meninggalkan Legasi yang Baik

Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Menurutnya, KPK bisa saja meminta dan menerima penugasan dari PNS maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Tugas Novel Baswedan Cs Kini Kawal Program PEN hingga Indeks Persepsi Korupsi

"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.

Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Di mana, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan Pasal 11 Perkom 1/2022 dengan menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' karena 'Pegawai Komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, atau PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 23 PP 11/2017. "Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP dimaksud," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Cahya berharap kepada Novel Baswedan dkk sebagai alumni KPK bisa terus berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi dan tugasnya di kepolisian. "Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucapnya.

Sekadar informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri telah menandatangani Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. Perkom tersebut telah diundangkan pada 27 Januari 2022. Perkom tersebut sempat disinggung para alumni pegawai KPK, salah satunya Novel Baswedan.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," beber Novel.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved