KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom

Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:14 WIB
Di mana, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan Pasal 11 Perkom 1/2022 dengan menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' karena 'Pegawai Komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, atau PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 23 PP 11/2017. "Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP dimaksud," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Cahya berharap kepada Novel Baswedan dkk sebagai alumni KPK bisa terus berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi dan tugasnya di kepolisian. "Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucapnya.

Sekadar informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri telah menandatangani Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. Perkom tersebut telah diundangkan pada 27 Januari 2022. Perkom tersebut sempat disinggung para alumni pegawai KPK, salah satunya Novel Baswedan.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," beber Novel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!