Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Kami Meninggalkan Legasi yang Baik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 11:38 WIB
loading...
Diberhentikan KPK, Novel...
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK keluar meninggalkan Gedung Merah Putih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memutuskan berhenti sebagai pegawai di lembaga antirasuah. Keputusan tersebut diambil setelah Novel bersama 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan secara hormat lantara tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Kamis 30 September 2021 kemarin.

Meski begitu, Novel mengaku, dirinya bersama kawan-kawan telah meninggalkan legasi yang baik. "Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik," ujar Novel dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat (1/10/2021).Baca juga: Istri Novel Baswedan: Saya Selalu Mendampingi Suami dengan Bangga

Dirinya bersama 56 pegawai merasa meninggalkan KPK dengan tidak berbuat salah atau melanggar kode etik. Bahkan menurutnya, sebelum meninggalkan KPK bidang penindakan, pencegahan hingga manajemen sumber daya manusia (SDM) dianggap berprestasi dalam pemberantasan korupsi. "Tidak berbuat tercela atau pelanggar etik. Kami keluar dengan kepala tegak karena menjaga integritas," katanya.Baca juga: Tinggalkan Gedung KPK, Novel Baswedan dkk Disambut BW dan Busyro Muqoddas

Novel pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah memberikan penghargaan serta penghormatan kepada dirinya dan 56 pegawai KPK yang lain. "Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," tegasnya.

Diketahui, pada hari Kamis, 30 September 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan dan 56 pegawai bekerja di KPK. Mereka dipecat lantaran tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Berita Terkini
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved