PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bali Harus Dipatuhi

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:49 WIB
DPR RI meminta agar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya dipatuhi. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - DPR RI meminta agar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya dipatuhi. Sanksi bagi para pelanggarnya perlu diberikan.

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengatakan bahwa PPKM Level 3 itu sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan. "Maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," ujar Nurhadi, Rabu (9/2/2022).



Menurut dia, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19. "Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," tuturnya.

Baca juga: Bandung Raya PPKM Level 3, Polres Cimahi Awasi Pergerakan Wisatawan ke Lembang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!