Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi

Senin, 07 Februari 2022 - 17:29 WIB
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. Foto/MPI
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju atas revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Diketahui, rencana revisi ini tengah mendapatkan sorotan dari kaum buruh, lantaran dianggap sebagai pintu masuk pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca juga: Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Kalau Tak Diajak Bahas Omnibus Law

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin (7/2/2022). Di mana, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas yang turut memimpin rapat tersebut.

"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?" tanya Supratman yang langsung dijawab 'setuju' dari anggota Baleg yang hadir.



Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi pun menyebutkan, terdapat 15 poin revisi UU PPP tersebut. Pertama kata dia, terdapat perubahan terhadap pasal 1 dengan memasukkan definisi metode omnibus.

"Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," bunyi perubahan pasal 1.

Kedua, Perubahan atas Penjelasan Pasal 5 huruf g RUU. Ketiga, perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan 4 ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan Pemerintah, serta penanganan pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung oleh Pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang PPP.

"Keempat, perubahan Bab IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan jµdul "Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus," ujarnya menyebutkan.

Kelima, penambahan Pasal 42A RUU yang mengatur mengenai Penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More