DPR: Judi Online Sudah Jadi Kejahatan Luar Biasa, Pemda Tak Boleh Diam
Rabu, 11 Desember 2024 - 12:39 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengatakan bahwa judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengatakan bahwa judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa. Politikus PKB ini meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat aktif dalam memberantas praktik perjudian yang berdampak buruk bagi masyarakat itu.
“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Maka, semua pihak harus ikut terlibat tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian, tapi pemerintah daerah juga harus terlibat aktif dalam dalam memberantas judi online,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Dia menegaskan bahwa pemda harus aktif melakukan gerakan untuk memberantas dan mencegah judi online di daerah masing-masing. Pemda bisa bekerja sama dengan kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk mengatasi maraknya judi online yang menjangkiti semua lapisan masyarakat.
Baca juga: Makin Sulit Dikenali, Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Modus Judi Online di Media Sosial
"Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini," paparnya.
Ia meminta pemda untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas anak muda, dan para influencer untuk gencar melakukan kampanye anti judi online. Menurut data PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Maka, semua pihak harus ikut terlibat tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian, tapi pemerintah daerah juga harus terlibat aktif dalam dalam memberantas judi online,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Dia menegaskan bahwa pemda harus aktif melakukan gerakan untuk memberantas dan mencegah judi online di daerah masing-masing. Pemda bisa bekerja sama dengan kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk mengatasi maraknya judi online yang menjangkiti semua lapisan masyarakat.
Baca juga: Makin Sulit Dikenali, Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Modus Judi Online di Media Sosial
"Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini," paparnya.
Ia meminta pemda untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas anak muda, dan para influencer untuk gencar melakukan kampanye anti judi online. Menurut data PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Lihat Juga :