Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi

Senin, 07 Februari 2022 - 17:29 WIB
Tiga belas, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa "peneliti" dengan frasa "analis legislatif".

Empat belas, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik. "Dan Lima belas, perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More