Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Jum'at, 12 Juni 2020 - 17:29 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, disertai pidana tambahan uang pengganti Rp19.154.203.882 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
(Baca juga: Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya)
Surat tuntutan nomor: 62/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Imam Nahrawi dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ronald Ferdinand Worotikan dan Budi Nugraha dengan anggota Muhammad Riduan, Agus Prasetya, dan Titto Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020) siang hingga sore.
(Baca juga: Yudi Purnomo Tetap Jabat Ketua Wadah Pegawai KPK)
Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam Nahrawi dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Imam Nahrawi dalam kapasitas jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 yang merupakan penyelenggara negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan Miftahul Ulum(dituntut 9 tahun penjara) selaku asisten pribadi Nahrawi saat itu, secara berlanjut, dan merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Delik pertama, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum telah menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dalam tiga tahap secara berlanjut. Pertama, Rp500 juta pada Januari 2018. Kedua, Rp2 miliar pada Maret 2018. Ketiga, Rp9 miliar terpecah dalam tiga kali serah terima. Masing-masing Rp3 miliar, Rp3 miliar yang ditukar dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD71.400 dan SGD189.000, dan Rp3 miliar yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4.
JPU memastikan, uang suap tersebut terbukti berasal dari terpidana Ending Fuad Hamidy (divonis 2 tahun 8 bulan) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan terpidana Johny E Awuy (divonis 1 tahun 8 bulan) selaku Bendahara Umum KONI Pusat. Uang suap terbukti untuk pengurusan pemulusan pengesahan dua proposal yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora dan pencairan anggarannya dari Kemenpora ke KONI Pusat.
Proposal pertama yakni bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (wasping) Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018 yang diajukan sebesar Rp51.592.854.500 dan disetujui Rp30 miliar kemudian dicairkan dua tahap dengan total Rp30 miliar.
(Baca juga: Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya)
Surat tuntutan nomor: 62/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Imam Nahrawi dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ronald Ferdinand Worotikan dan Budi Nugraha dengan anggota Muhammad Riduan, Agus Prasetya, dan Titto Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020) siang hingga sore.
(Baca juga: Yudi Purnomo Tetap Jabat Ketua Wadah Pegawai KPK)
Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam Nahrawi dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Imam Nahrawi dalam kapasitas jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 yang merupakan penyelenggara negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan Miftahul Ulum(dituntut 9 tahun penjara) selaku asisten pribadi Nahrawi saat itu, secara berlanjut, dan merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Delik pertama, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum telah menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dalam tiga tahap secara berlanjut. Pertama, Rp500 juta pada Januari 2018. Kedua, Rp2 miliar pada Maret 2018. Ketiga, Rp9 miliar terpecah dalam tiga kali serah terima. Masing-masing Rp3 miliar, Rp3 miliar yang ditukar dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD71.400 dan SGD189.000, dan Rp3 miliar yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4.
JPU memastikan, uang suap tersebut terbukti berasal dari terpidana Ending Fuad Hamidy (divonis 2 tahun 8 bulan) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan terpidana Johny E Awuy (divonis 1 tahun 8 bulan) selaku Bendahara Umum KONI Pusat. Uang suap terbukti untuk pengurusan pemulusan pengesahan dua proposal yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora dan pencairan anggarannya dari Kemenpora ke KONI Pusat.
Proposal pertama yakni bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (wasping) Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018 yang diajukan sebesar Rp51.592.854.500 dan disetujui Rp30 miliar kemudian dicairkan dua tahap dengan total Rp30 miliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda