Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Rabu, 14 Mei 2025 - 15:00 WIB
loading...
Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, penempatan TNI di Kejaksaan hal yang wajar karena ada dasar regulasinya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengerahan anggota TNI untuk menjaga dan mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memiliki regulasi dan legitimasi hukum. Dengan demikian, penempatan prajurit TNI di kejaksaan merupakan hal yang wajar.
Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, penempatan TNI di Kejaksaan hal yang wajar karena ada dasar regulasinya.
“Bagi saya secara historis, penempatan TNI pada Kejaksaan Agung merupakan sesuatu yang wajar dan memiliki legitimasi dan dasar regulasinya , seperti adanya MoU TNI dan Kejaksaan Agung,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Indriyanto Seno Adji mengingatkan, struktur internal Kejaksaan saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memberikan peningkatan aktif Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi pengamanan atas penanganan kasus-kasus besar sensitif .
“Sebaiknya tidak perlu apriori dan jauhilah polemik serta pemikiran yang seolah TNI intervensi dalam kehidupan sosial dan akan kembalikan pola dwi-fungsi ABRI,” tegasnya.
Dalam KUHAP sejak 1981 yang mengatur tindak pidana koneksitas telah melibatkan peningkatan SDM maupun pengamanan TNI terhadap Kejaksaan. Apalagi untuk kasus kasus besar koneksitas dan menarik perhatian masyarakat.
Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, penempatan TNI di Kejaksaan hal yang wajar karena ada dasar regulasinya.
“Bagi saya secara historis, penempatan TNI pada Kejaksaan Agung merupakan sesuatu yang wajar dan memiliki legitimasi dan dasar regulasinya , seperti adanya MoU TNI dan Kejaksaan Agung,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Indriyanto Seno Adji mengingatkan, struktur internal Kejaksaan saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memberikan peningkatan aktif Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi pengamanan atas penanganan kasus-kasus besar sensitif .
“Sebaiknya tidak perlu apriori dan jauhilah polemik serta pemikiran yang seolah TNI intervensi dalam kehidupan sosial dan akan kembalikan pola dwi-fungsi ABRI,” tegasnya.
Dalam KUHAP sejak 1981 yang mengatur tindak pidana koneksitas telah melibatkan peningkatan SDM maupun pengamanan TNI terhadap Kejaksaan. Apalagi untuk kasus kasus besar koneksitas dan menarik perhatian masyarakat.
Lihat Juga :