Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Selasa, 13 Mei 2025 - 21:14 WIB
loading...
Alexander Marwata buka suara soal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara perihal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Adapun, BAP Rossa tersebut mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Alexander Marwata menyatakan, dirinya siap jika hal tersebut akan diusut oleh pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini, Setyo Budiyanto dkk.
"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, Alexander Marwata juga menilai perlu ada penjelasan dari pimpinan saat ini perihal apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagai perintangan penyidikan.
Adapun, BAP Rossa tersebut mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Alexander Marwata menyatakan, dirinya siap jika hal tersebut akan diusut oleh pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini, Setyo Budiyanto dkk.
"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, Alexander Marwata juga menilai perlu ada penjelasan dari pimpinan saat ini perihal apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagai perintangan penyidikan.
Lihat Juga :