Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Wali Kota Medan Divonis...
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin S saat mengikuti persidangan pembacaan putusan secara virtual, Kamis (11/6/2020). Foto/dok Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama selama empat tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Abdul Azis dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Elias Silalahi menyatakan Dzulmi Eldin dalam kapasitas sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 telah terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama .

Vonis hakim berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi, ratusan barang bukti baik berupa dokumen maupun surat alat bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.

Majelis memastikan, Dzulmi terbukti menerima uang dengan total Rp2.155.000.000 secara bertahap. Saat proses hingga terjadinya suap, para pihak menggunakan berbagai macam sandi.

Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. Sedangkan uang suap bersandi "bantuan", "titipan", "satu kosong", "dua kosong" hingga "biaya operasional". (Baca juga: Pilpres Dua Pasang Lagi, Cebong dan Kampret Kembali Muncul )

Majelis menegaskan suap diterima Dzulmi terbukti bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan.

Uang suap terbukti berasal dari 24 pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemkot Medan. Nilai suap dari masing-masing pejabat bervariasi mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp35 juta, Rp100 juta, Rp200 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Berita Terkini
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved