11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:19 WIB
loading...
KPK menyatakan sebanyak 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sementara total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi, Sabtu (10/5/2025).
Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga Yudikatif yaitu dengan capaian 99,99%. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPN. Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang Legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96%.
Baca juga: KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Budi mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan kewajibannya melaporkan LHKPN. Budi menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sementara total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi, Sabtu (10/5/2025).
Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga Yudikatif yaitu dengan capaian 99,99%. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPN. Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang Legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96%.
Baca juga: KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Budi mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan kewajibannya melaporkan LHKPN. Budi menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.
Lihat Juga :