Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali
Selasa, 01 Februari 2022 - 07:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Kepastian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut. Berikut daftar wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut. Berikut daftar wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
tulis komentar anda