Refleksi Akhir Tahun: Optimasi Anggaran Pendidikan

Selasa, 21 Desember 2021 - 18:24 WIB
Sungguh disayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang bersifat mandiri.

Pemerintah mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More