Refleksi Akhir Tahun: Optimasi Anggaran Pendidikan

Selasa, 21 Desember 2021 - 18:24 WIB
loading...
Refleksi Akhir Tahun: Optimasi Anggaran Pendidikan
Bimo Joga Sasongko (Ist)
A A A
Bimo Joga Sasongko
Ketua Umum Ikatan Alumni Program Habibie ( IABIE), Lulusan FH Pforzheim Jerman

TANTANGAN bangsa Indonesia pada 2022 untuk sektor pendidikan adalah mewujudkan optimasi dan kecukupan anggaran pendidikan. Selama ini anggaran pendidikan habis untuk biaya rutin atau biaya operasional. Sangat sedikit alokasi anggaran untuk meningkatkan kualitas sekolah dan guru sehingga bisa setara dengan di negara maju.

Anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN sebagian besar telah disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai wujud desentralisasi. Selama ini pihak pemerintah daerah (pemda) belum efektif dalam mengelola anggaran yang besar tersebut. Terutama terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) yang menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu sebenarnya bertujuan agar program prioritas di daerah bisa berjalan dengan baik.

Untuk 2022, ada tiga fokus kebijakan DAK fisik bidang pendidikan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.

Penggunaan DAK fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah untuk DAK fisik tahun 2022 sebesar Rp90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan.

Salah satu tugas berat yang dipikul oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2022 adalah menuntaskan transformasi digital dalam poses pengajaran di sekolah. Transformasi aktivitas sekolah dan guru ke arah digitalisasi merupakan keniscayaan.

Para guru perlu disiapkan sebaik mungkin untuk melakukan transformasi sistem pengajaran. Perlu disiapkan platform agar transformasi tersebut dapat dilakukan secara mudah dan efektif.

Para guru yang memiliki talenta perlu diberi pelatihan untuk berkreasi membuat program atau aplikasi pendidikan guna memperlancar proses pembelajaran jarak jauh. Kalau perlu terhadap guru yang bertalenta luar biasa dikirim untuk belajar ke negara-negara maju yang telah sukses melakukan transformasi pendidikan.

Transformasi digital di sekolah bisa efektif jika disertai dengan sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat program atau aplikasi digital. Salah satu segmen yang perlu mendapat pelatihan pemrograman atau coding adalah para guru.

Masyarakat harus beradaptasi lebih cepat untuk menyesuaikan proses pembelajaran. Penyederhanaan kurikulum dengan memprioritaskan pengajaran materi esensial dilakukan sebagai upaya untuk memfasilitasi guru ketika mengajar di masa pandemi dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat berjalan semakin baik, perlu diterbitkan modul-modul untuk siswa, guru, dan orang tua untuk semua jenjang. Sayangnya sebagian besar guru di daerah tertinggal masih terkendala mengakses modul.

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kementerian terkait untuk mempercepat transformasi digital dengan mengutamakan sumber daya manusia (SDM). Terkait dengan itu Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berencana menyelenggarakan mata kuliah startup digital menjadi bagian dari program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM).

Urgensi platform pendidikan Indonesia yang mampu mengelola SDM nasional yang berbasis lokalitas. Keniscayaan platform pendidikan yang sekaligus bisa memenuhi kebutuhan ruang kreativitas bagi milenial oleh pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan tersebut sekaligus juga menjadi cara demokratisasi teknologi. Kini tren menunjukkan bahwa korporasi dunia sedang menekankan inisiatif dan program berbagi teknologi dalam bentuk difusi inovasi kepada masyarakat luas.

Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.

Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.

Melihat struktur DAK selama ini terlihat bahwa tanggung jawab dan distribusi anggaran pendidikan telah dilimpahkan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya pelimpahan tersebut belum disertai dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran sehingga tepat sasaran dan bisa mendorong program unggulan.

Sungguh disayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang bersifat mandiri.

Pemerintah mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)