YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit;
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit;
(dzi)
Lihat Juga :
tulis komentar anda