YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
Suasana salah satu kawasan di Jakarta sebelum pemberlakukan PSBB. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai polemik. Beleid ini dianggap ambigu karena tidak selaras dengan peraturan lain yang melarang pengangkutan penumpang.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketentuan dalam permenhub tersebut sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran, dan disalahgunakan. YLKI menyoroti Pasal 11 ayat 1 huruf d dalam permenhub itu yang mengizinkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat.

"pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).

Memang ada syarat yang mengharuskan pengemudi dalam keadaan sehat dan menggunakan masker. Kemudian, motor disemprot dengan disinfektan. Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan dan membuktikan bahwa motor itu sudah disterilkan dari bakteri, terutama droplet virus Sars Cov-II. "Ini ketentuan akal-akalan," ucap Tulus.



Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Operasionalnya, akan bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19.

Tulus mendesak agar Pemenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu dicabut. Kalau permenhub itu diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya karena melanggar protokol kesehatan. YLKI meminta penyedia jasa transportasi daring untuk tidak mematuhi permenhub yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang menjadi kontroversi adalah

Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More