YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

a. kendaraan bermotor umum berupa mobil

penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani

kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More