YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
Lihat Juga :
tulis komentar anda