Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Senin, 06 Desember 2021 - 20:24 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju . Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Robin Pattuju .
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
Lihat Juga :