Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
Senin, 06 Desember 2021 - 16:25 WIB
loading...
Jaksa KPK menuntut mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju selama 12 tahun penjara. Jaksa turut menuntut terdakwa Robin membayar denda senilai Rp500 juta. Foto/Riezky Maulana
A
A
A
JAKARTA - Jaksa pada KPK menuntut mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju selama 12 tahun penjara. Jaksa turut menuntut terdakwa Robin membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Lie Putra Setiawan menuturkan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap yang totalnya mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika, dalam kasus terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Lie Putra saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti sebagai tuntutan pidana tambahan senilai Rp2,3 miliar. Menurut Jaksa, jika tuntutan tersebut tak dibayarkan maka akan dilakukan pelelangan terhadap harta bendanya.
Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Lie Putra Setiawan menuturkan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap yang totalnya mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika, dalam kasus terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Lie Putra saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti sebagai tuntutan pidana tambahan senilai Rp2,3 miliar. Menurut Jaksa, jika tuntutan tersebut tak dibayarkan maka akan dilakukan pelelangan terhadap harta bendanya.
Lihat Juga :