Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Senin, 06 Desember 2021 - 16:25 WIB
loading...
Eks Penyidik KPK Robin...
Jaksa KPK menuntut mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju selama 12 tahun penjara. Jaksa turut menuntut terdakwa Robin membayar denda senilai Rp500 juta. Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Jaksa pada KPK menuntut mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju selama 12 tahun penjara. Jaksa turut menuntut terdakwa Robin membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa Lie Putra Setiawan menuturkan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap yang totalnya mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika, dalam kasus terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Lie Putra saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).



Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti sebagai tuntutan pidana tambahan senilai Rp2,3 miliar. Menurut Jaksa, jika tuntutan tersebut tak dibayarkan maka akan dilakukan pelelangan terhadap harta bendanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved