Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bakal menanggapi Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) berada tergantung dengan rekomendasi jaksa dan penyidik.
"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa. Pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya BAP-nya," ujar Alex, Kamis (25/11/2021).
Di samping itu, Alex menyebut bahwa JC yang diajukan oleh Robin merupakan haknya. Karena setiap terdakwa khususnya pada perkara korupsi memiliki hak untuk mengajukan JC. "Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasi nya," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 November 2021 lalu. Dalam persidangan, Robin mengaku sempat dicurhati mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Robin mengatakan, kalau mantan M Syahrial ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Robin mengatakan, saat itu, Syahrial bercerita dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.
Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa. Pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya BAP-nya," ujar Alex, Kamis (25/11/2021).
Di samping itu, Alex menyebut bahwa JC yang diajukan oleh Robin merupakan haknya. Karena setiap terdakwa khususnya pada perkara korupsi memiliki hak untuk mengajukan JC. "Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasi nya," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 November 2021 lalu. Dalam persidangan, Robin mengaku sempat dicurhati mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Robin mengatakan, kalau mantan M Syahrial ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Robin mengatakan, saat itu, Syahrial bercerita dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.
Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
(cip)