Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
Kamis, 25 November 2021 - 16:16 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Justice Collaborator (JC) terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju tergantung jaksa dan penyidik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bakal menanggapi Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) berada tergantung dengan rekomendasi jaksa dan penyidik.
"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa. Pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya BAP-nya," ujar Alex, Kamis (25/11/2021).
Di samping itu, Alex menyebut bahwa JC yang diajukan oleh Robin merupakan haknya. Karena setiap terdakwa khususnya pada perkara korupsi memiliki hak untuk mengajukan JC. "Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasi nya," jelasnya.
Baca juga: Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh
Sebelumnya, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa. Pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya BAP-nya," ujar Alex, Kamis (25/11/2021).
Di samping itu, Alex menyebut bahwa JC yang diajukan oleh Robin merupakan haknya. Karena setiap terdakwa khususnya pada perkara korupsi memiliki hak untuk mengajukan JC. "Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasi nya," jelasnya.
Baca juga: Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh
Sebelumnya, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
Lihat Juga :