7 Kementerian dan Lembaga Diberi Izin Pakai Aset Sitaan BLBI, Nilainya Rp791 M

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) hasil sitaan BLBI ke beberapa kementerian dan lembaga terkait. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) hasil sitaan BLBI ke beberapa kementerian dan lembaga terkait. Adapun nominal asetnya mencapai Rp791,17 miliar.

Dia memaparkan sedikitnya ada tujuh kementerian dan lembaga yang telah diberikan izin untuk menggunakan aset yang disita tersebut.

"Kita menentukan penggunaan kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,71 miliar," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Mahfud pun menyebut aset-aset itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Bogor, Jakarta, Tangerang, Medan, dan Pekanbaru. Menurutnya, ada ratusan aset milik obligor dan debitur yang siap digunakan pemerintah saat ini.

"Jadi yang sudah didapat kita buat penetapan status penggunaan," imbuhnya.



Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap penggunaan aset ini bisa menguntungkan masyarakat. Dia bahkan menegaskan pemerintah akan menggunakan aset itu untuk kepentingan negara.

"Kita berikan semua, pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan buat kepentingan perorangan," bebernya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More