Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:38 WIB
"Cuma untuk Saiful Mahdi ini kasusnya terjadi 2018, 2019 mulai berproses pelaporan-pelaporan lalu ke pengadilan dan baru vonis finalnya sekarang. Jadi jauh ya sebelum kita berpikir memperbaiki implementasi dan penafsiran UU ITE itu," tuturnya. Baca juga: Jokowi Beri Amnesti ke Dosen USK Aceh Saiful Mahdi, Mahfud MD: Tinggal Tunggu DPR
Beruntungnya, sambung Mahfud, kasus hukum tersebut bisa dibatalkan karena DPR telah menyetujui surat pemberian amnesti yang dituliskan oleh Presiden Joko Widodo. Persetujuan itu dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Kita kejar itu dan ternyata bisa dengan amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," pungkasnya.
Beruntungnya, sambung Mahfud, kasus hukum tersebut bisa dibatalkan karena DPR telah menyetujui surat pemberian amnesti yang dituliskan oleh Presiden Joko Widodo. Persetujuan itu dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Kita kejar itu dan ternyata bisa dengan amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :