Jokowi Beri Amnesti ke Dosen USK Aceh Saiful Mahdi, Mahfud MD: Tinggal Tunggu DPR

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:27 WIB
loading...
Jokowi Beri Amnesti...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Menurut dia, saat ini hanya menunggu proses di DPR.

Hal itu dikarenakan berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU), Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi. "Setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud, Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya sambung Mahfud, secara cepat pada 29 September surat Presiden telah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan amnesti Saiful Mahdi. Merujuk Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dulu bilamana akan memberikan amnesti dan abolisi. "Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR. Jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” ujarnya. Baca juga: HUT TNI, Mahfud MD Harap TNI Terus Kontribusi Tangani Pandemi

Mahfud menjelaskan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini. Sebab, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal karena itu menurut saya layak dapat amnesty makanya kita perjuangkan," jelasnya. Baca juga: Kemenko Polhukam Dialog dengan Istri Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh. Riezky Maulana
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Pihak Fangfang Ungkap...
Pihak Fangfang Ungkap Peluang Damai dengan Vicky Prasetyo Kian Menipis
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
3 Alasan AS Beri Donasi...
3 Alasan AS Beri Donasi Senjata Miliaran Dolar ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved